Selasa 21 Jan 2020 14:03 WIB

Komisi XI Berencana Kembalikan Fungsi OJK ke Bank Indonesia

Pengawasan dari OJK di industri keuangan, khususnya asuransi, dinilai belum maksimal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR  berencana mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia. Langkah ini sebagai bentuk evaluasi kinerja OJK yang tidak maksimal menjalankan tugasnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI) seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan.

"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI. Di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi, nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," ujarnya saat konferensi pers di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (21/1).

Menurutnya pemisahan OJK dan Bank Indonesoa pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi belum maksimal, sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.

"Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal," ucapnya.

Ke depan, diharapkan pembentukan panitia kerja (Panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan dapat mendorong kualitas dan meningkatkan kinerja pengawasan regulator.

"Inilah yang harus kita evaluasi, makanya panja bukan sekadar itu saja, bukan hanya mengembalikan dana (nasabah) tapi jangan sampai terjadi kemudian hari," ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement