REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR berencana mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia. Langkah ini sebagai bentuk evaluasi kinerja OJK yang tidak maksimal menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI) seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan.
"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI. Di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi, nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," ujarnya saat konferensi pers di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
Menurutnya pemisahan OJK dan Bank Indonesoa pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi belum maksimal, sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.
"Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal," ucapnya.
Ke depan, diharapkan pembentukan panitia kerja (Panja) pengawasan kinerja industri jasa keuangan dapat mendorong kualitas dan meningkatkan kinerja pengawasan regulator.
"Inilah yang harus kita evaluasi, makanya panja bukan sekadar itu saja, bukan hanya mengembalikan dana (nasabah) tapi jangan sampai terjadi kemudian hari," ucapnya.