Selasa 21 Jan 2020 14:08 WIB

BI Tertibkan 41 Money Changer tak Berizin di Bali

Sepanjang 2019 jumlah transaksi pembelian valas oleh money changer Rp 17,47 triliun

Tempat penukaran uang atau money changer.
Foto: dok Republika
Tempat penukaran uang atau money changer.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jajaran Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali telah menertibkan sebanyak 41 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer tak berizin di sejumlah daerah di Kabupaten Badung, Bali. KUPVA tak berizin atau ilegal yang telah ditertibkan pada 2019 oleh Bank Indonesia itu semuanya berada di Kabupaten Badung, yakni di kawasan wisata Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, dan Nusa Dua.

"Dalam kegiatan penertiban, kami bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan pihak desa adat. Saat penertiban, seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita," kata Kepala Divisi SP PUR Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Agus Sistyo W, di Denpasar, Selasa (21/1).

Baca Juga

Terkait dengan pengawasan KUPVA BB, Bank Indonesia melakukan pengawasan secara off site maupun secara on site (pemeriksaan langsung). Selain itu, lanjut Agus, Bank Indonesia secara terus-menerus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui penyebaran leaflet ciri-ciri KUPVA berizin, leaflet modus penipuan KUPVA di Bali, dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengenali KUPVA BBI berizin, melalui pendistribusian standing bannerdi masing-masing KUPVA BB berizin.

Agus mengemukakan hingga 15 Januari 2020 tercatat jumlah KUPVA yang melakukan operasional di wilayah Bali sebanyak 628 kantor yang terdiri dari 126 kantor pusat dan 502 kantor cabang. Sebagian besar (385 kantor atau 61 persen) kantor KUPVA BB, beroperasi di wilayah Badung.

Sementara itu, sepanjang tahun 2019 tercatat jumlah transaksi pembelian valuta asing oleh KUPVA BB sebesar Rp 17,47 triliun dan transaksi penjualan valuta asing sebesar Rp 18,03 triliun yang didominasi oleh mata uang dolar AS dan dolar Australia.

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, lanjut dia, Bank Indonesia pun telah meminta seluruh KUPVA BB yang telah berizin untuk memasang tulisan Authorized Money Changer" dan nama PT penyelenggara, kemudian memasang nomor dan tanggal Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha (Kpmlu).

Selanjutnya memasang sertifikat izin usaha kantor pusat dan kantor cabang KUPVA BB yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, memasang Logo KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang dilengkapi dengan QRCode, serta melarang KUPVA berizin melakukan transaksi dengan KUPVA tidak berizin.

Selain itu, sebagai upaya untuk penertiban KUPVA tidak berizin, Bank Indonesia memberikan kemudahan dalam proses perizinan, antara lain memberikan konsultasi dan proses pengajuan KUPVA tidak dipungut biaya. "Langkah-langkah tersebut menjadi salah satu upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali," kata Agus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement