REPUBLIKA.CO.ID, Riba menurut bahasa artinya ziyadah, yaitu kelebihan atau tambahan. Sedangkan menurut istilah, riba artinya melebihkan jumlah uang pinjaman berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Dalam arti lain, riba juga artinya bertambah dan membesar.
Islam memperbolehkan kita untuk mengembangkan harta dengan cara jual beli. Tetapi, Allah melarang seseorang untuk berusaha mengembangkan hartanya dengan cara riba. Seperti firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah : 278-279.
“Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Larangan Allah SWT tentang pengharaman riba semata-mata demi melindungi berbagai aspek, seperti kemaslahatan manusia, baik yang menyangkut akhlak, sosial, maupun ekonominya. Berikut hikmahnya menurut Prof Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya Tuntas Memahami Halal-Haram.
Pertama, riba meniscayakan mengambil harga orang lain tanpa ganti. Artinya, ketika kita menjual barang seharga satu dirham dengan dua dirham, lalu kita mendapatkan uang tanpa kompensasi sebesar satu dirham. Itu berarti kita leah merampas harta untuk kebutuhan orang lain.
Seperti dalam hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi, “Kehormatan harta seorang Muslim itu sama seperti kehormatan darahnya.” Maka dari itu,mengambil harta orang lain tanpa ganti atau kompensasi adalah perbuatan yang dilarang Allah SWT.
Kedua, bergantung pada riba hanya akan menghalangi manusia dalam bekerja. Dengan riba, seseorang akan merasa tidak perlu bekerja lagi karena akan mendapatkan uang kompensasi tanpa harus lelah-lelah bekerja.
Padahal, harta takkan bisa didapat selain dengan cara bekerja, berdagang, berproduksi, dan membangun. Karena itu, tidak diragukan lagi bahwa riba dapat berpengaruh terhadap status ekonomi seseorang.
Ketiga, riba akan memutuskan kebaikan antarsesama. Dengan riba, seseorang akan merasa senang dengan memberikan pinjaman dan dikembalikan dengan jumlah yang lebih besar. Itulah mengapa riba itu diharamkan dalam Islam.
Belum lagi jika riba itu dihalakan. Maka akan lebih banyak korban yang tidak lagi peduli dengan tindakan tersebut. Namun, aspek tersebut masih bisa ditoleransi dan juga diterima aspek moral.
Keempat, riba dapat mengambil hak dan harta orang lain. Dalam hal ini, biasanya si pemberi pinjaman adalah golongan orang-orang kaya.
Sementara, yang telah meminjam uang itu adalah orang biasa yang sedang membutuhkan uang. Dengan demikian, apabila riba itu dihalalkan, maka akan banyak jalan bagi orang kaya untuk semakin kaya, begitupun dari segi orang biasa yang semakin miskin. Maka dari itu, riba bermakna memeras orang yang lemah demi mewujudkan kepentingan orang kuat.