Selasa 21 Jan 2020 17:58 WIB

Demokrat Pelajari Dulu Pasal Halal Omnibus Law

Hingga kini Demokrat belum menerima draft omnibus law.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat belum mau berkomentar banyak terkait dihapusnya pasal mengenai produk bersertifikat halal dalam draft omnibus law cipta lapangan kerja yang sementara ini beredar. Wakil Ketua Demokrat Syarief Hasan mengatakan Partai Demokrat akan mempelajari terlebih dahulu.

"Intinya jika itu untuk kepentingan rakyat, kemaslahatan rakyat, menyejahterakan rakyat itu perlu didukung, tapi sejauh mana harus kita lihat dulu," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Dia mengaku sudah mengecek keberadaan draft omnibus law cipta lapangan kerja ke komisi VIII DPR. Namun ia mengatakan sampai saat ini DPR belum menerima draft tersebut.

"Kita belum tahu nih pasalnya apa saja yang diusulkan, pasal pasalnya kaya gimana. Nanti kalau sudah masuk kita pelajari dulu," ujarnya.

Dia belum bisa memastikan sikap Partai Demokrat terkait hal tersebut. Namun ia beranggapan agar sebaiknya aturan sertifikasi produk dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak dihapus.

"Nah itu kita belum tahu (sikap Demokrat), kalau yang seperti begitu memang tidak perlu dihapus, tapi kita belum tahu isinya, kita pelajari dulu, tunggu dulu lah dari pemerintah. Saya pikir lebih bagus begitu tunggu dari pemerintah dulu apa usulannya, sampai sekarang belum tahu," ungkapnya.

Sebelumnya beredar sebuah draft omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Dalam draft tersebut diketahui sejumlah pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dihapus dalam draft omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja. Penghapusan tersebut tertulis dalam pasal 552 draft omnibus law Cipta Lapangan Kerja.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 552 draft omnibus law Cipta Lapangan Kerja yang  diterima Republika.

Untuk diketahui pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 berbunyi, "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal". Selain pasal 4, omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja juga mencabut pasal 29, pasal 42, pasal 44 yang menjadi turunan pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Berikut bunyi masing-masing pasal yang di dalam draft sementara tersebut yang dicabut:

Pasal 29

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.

(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. proses pengolahan Produk.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement