Selasa 21 Jan 2020 18:04 WIB

Inggris akan Terapkan Hukuman Lebih Keras untuk Teroris

Perubahan hukuman untuk teroris di Inggris setelah serangan dekat London Bridge.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Bendera Inggris
Foto: Reuters
Bendera Inggris

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris akan menerapkan hukuman penjara yang lebih keras bagi para terpidana teroris. Hukuman itu sebagai bagian dari serangkaian langkah untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam memerangi terorisme.

Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson berjanji untuk melakukan perubahan setelah serangan di dekat London Bridge pada November lalu. Serangan itu dilakukan oleh Usman Khan, seorang terpidana teroris yang dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya.

Baca Juga

Khan telah dijatuhi hukuman minimal delapan tahun penjara pada 2012 dengan pembebasan bersyarat, dan tinjauan tindakan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh dia kepada publik. Dia dibebaskan pada Desember 2018 tanpa penilaian dan tinjauan tersebut.

"Serangan teror yang tidak masuk akal di Aula Fishmongers pada bulan November menghadapkan kami pada beberapa kebenaran keras tentang bagaimana kami menangani pelaku teror," ujar Menteri Dalam Negeri Priti Patel dalam sebuah pernyataan.

Pemerintah Inggris terpilih berkomitmen akan mengenalkan undang-undang anti terorisme yang baru dalam 100 hari masa kerja mereka. Pemerintah menetapkan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku teroris.

Mereka yang terlibat dalam menyiapkan aksi terorisme atau mengarahkan organisasi teroris akan menghadapi hukuman minimum 14 tahun penjara. Pemerintah juga akan meninjau bagaimana pelaku kejahatan terorisme berperilaku ketika dibebaskan. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement