REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Agama tidak mewajibkan seluruh penceramah agama mengantongi sertifikat, meski program sertifikasi tetap berjalan.
"Kami akan mengadakan penceramah bersertifikat. Siapa yang mau, yang nggak mau ya nggak apa-apa," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/1).
Ia mengatakan, saat ini kebijakan itu masih dalam persiapan dan diharapkan selesai akhir bulan ini. "Sedang disempurnakan. Mungkin ya, saya rasa mestinya akhir bulan ini jadi, bulan-bulan depan sudah mulai," kata dia.
Kementerian Agama melibatkan sejumlah pihak dalam penerbitan sertifikasi itu, antara lain MUI dan BNPT. Sertifikasi terutama menekankan pengetahuan Pancasila.
Meski begitu, seseorang tetap boleh memberikan ceramah tanpa berbekal sertifikat. "Silakan saja. Paling nggak, kami senang semakin banyak yang bersertifikat. Nggak membatasi," kata Menteri.
Dalam sambutannya, dalam silaturahim lintas agama di Batam, Fachrul menceritakan pengalamannya saat mengunjungi beberapa negara di Arab. Di salah satu negara, materi ceramah bahkan menggunakan teks yang sudah disiapkan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perpecahan negara.