REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komplotan pemeras pengendara mobil berkedok jasa derek diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestro Jakarta Timur. Kawanan pemeras itu beroperasi di kawasan Cililitan.
"Satu pelaku berhasil kami tangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arie Adrian, saat gelar perkara di Mapolrestro Jaktim, Selasa.
Kapolres menyebut, komplotan tersebut tidak segan-segan memeras dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Modus yang dilakukan komplotan itu dengan cara berkeliling mengincar korban di kawasan Cililitan menggunakan mobil derek B 9005 VLS.
Salah satu korban berinisial AM melapor kepada polisi saat menyadari dirinya menjadi korban pemerasan. Dalam laporannya, menurut Arie, pelaku menginformasikan kepada pengendara bahwa mobilnya mengeluarkan asap. Saat korban berhenti, pelaku menawarkan jasa untuk perbaikan mesin.
"Satu pelaku di antaranya melepas kabel mesin sehingga mobil korban mati," katanya.
Pelaku lainnya langsung mengaitkan kabel sling ke mobil korban untuk diderek. Menurut Kapolres, korban kemudian dibawa ke lokasi sepi.
"Di sana dilakukan pemerasan," katanya.
Dari tangan pelaku, menurut Kapolres, petugas menyita satu unit alat derek dan uang tunai Rp 1,5 juta. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan.