REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China menghukum mantan kepala Interpol, Meng Hongwei, 13 tahun enam bulan penjara. Hasil tersebut dijatuhkan dengan tuduhan Meng menerima lebih dari 2 juta dolar AS yang merupakan bentuk suap.
Sebuah pernyataan dari Pengadilan Menengah No 1 di kota utara Tianjin mengatakan, Meng menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding pada Selasa (21/1). Selain hukuman penjara, dia didenda 2 juta yuan.
Pria berusia 66 tahun itu mengakui menyalahgunakan posisinya untuk menerima 14,4 juta yuan atau 2,1 juta dolar AS sebagai suap untuk membantu dengan jabatan yang dimilikinya. Dia berkedudukan wakil menteri keamanan publik dan kepala polisi maritim untuk memberikan bantuan dan menggunakan pengaruhnya.
Meng telah dipecat dari posisinya dan diusir dari Partai Komunis. Hukuman yang relatif ringan itu merupakan hasil dari sikap kooperatif dan kesediaannya untuk mengakui dan mendukung penyesalan atas kejahatannya.
Saat bertugas di Interpol, Meng mempertahankan gelarnya sebagai wakil menteri keamanan publik China. Meng melayani untuk sementara waktu di bawah Zhou Yongkang, mantan kepala keamanan yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjadi tokoh paling kuat kampanye anti-korupsi Presiden Cina Xi Jinping. Xi diduga telah memanfaatkan kampanye melawan korupsi di semua tingkatan untuk menghilangkan atau mengintimidasi lawan-lawan politik.
Meng terpilih sebagai kepala organisasi kepolisian internasional pada 2016. Masa jabatannya selama empat tahun terputus ketika dia menghilang setelah melakukan perjalanan ke China dari Prancis pada akhir 2018.
Interpol tidak diberitahu dan dipaksa membuat permintaan resmi ke Cina untuk informasi tentang keberadaan Meng. Desakan tersebut hadir di tengah kecurigaan Meng merupakan sosok yang tidak disukai oleh Xi.
Istri Meng, Grace Meng, bersama dua anak yang berada di Prancis menuduh pemerintah China berbohong dan mempertanyakan nyawa suaminya. Dia pun menggugat Interpol karena gagal melindungi suaminya dari penangkapan di China.
Pengacara Meng tahun lalu mengajukan pengaduan hukum di Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda. Dalam sebuah pernyataan, Grace mengatakan Interpol melanggar kewajibannya kepada keluarganya dan terlibat dalam tindakan salah internasional di negara anggotanya, yaitu China.