Selasa 21 Jan 2020 20:52 WIB

Polres Lampung Utara Bekuk Pelaku Pembalakan Liar

Dua pelaku membawa 104 potong kayu Sonokeling saat ditangkap polisi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembalakan liar - ilustrasi
Pembalakan liar - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Petugas Satrekrim Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara membeku pelaku pembalakan liar (illegal logging) dengan barang bukti sebanyak 104 potong kayu bulat jenis Sonokeling, Selasa (21/1). Dua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku membawa ratusan potong kayu sonokeling tersebut menggunakan mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel warna hijau dengan nomor polisi R 1962 DM.

“Saat ditanya petugas, pengemudi hanya menunjukkan foto copy surat jalan yang dikeluarkan kepala kampung setempat,” kata Kapolres Lampung Utara Budiman Sulaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto dalam konferensi pers, Selasa (21/1).

Ia mengatakan, sopir truk yakni Jubaidi (40 tahun), warga Desa Sri Menanti RT/RW 001/002 Kecamatan Tanjung Raja, Sumatra Selatan. Saat membawa potongan kayu sonokeling tersebut, Jubaidi bersama seorang kernetnya Teguh Oktavianto.

Aktivitas pelaku yang membawa potongan kayu hasil pembalakan liar tersebut, telah dikuntit sejak awal Januari 2020. Saat melintas di jalan Dusun Karang Sambung, Desa Beringin, Kecamatan Tanjung Raja tujuan Desa Cahaya Negeri, petugas gabung merazia mereka.

Petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang bergabung dengan anggota Polres Lampung Utara mencurigai mobil tersebut. Kemudian petugas membuntuti mobil truk itun dan memberhentikannya. Setelah digeladah terdapat ratusan potongan kayu sonokeling tanpa dokumen resmi.

Kapolres mengatakan, tersangka pelaku hanya menyodorkan foto copy surat keterangan dari kepala kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah tertanggal 26 Juli 2019. Petugas melakukan informasi silang ke lokasi pengambilan kayu tersebut. Lalu hasil penelusuran petugas di lapangan, terdapat bekas pembalakan liar di hutan negara Register 34 di Tanjung Raja.

Petugas masih memproses dua tersangka pelaku pembawa kayu ilegal tersebut ke Mapolres Lampung Utara. Sedangkan barang bukti ratusan kayu sonokeling yang sudah dipotong-potong bersama mobil truknya diamankan di polres.

Kepada pelaku, dikenakan pasal yang melanggar tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Dalam keterangannya, pelaku berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin dan atau orang perseorangan, yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memilki dokumen yang merupakan surat keterangan sah hasil hutan.

Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud  Pasal 83 ayat 1 huruf A Undang Undang nomor 18 tahun tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal  5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement