Selasa 21 Jan 2020 21:52 WIB

Polda Sumbar: Belum Ada Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi

Polda Sumbar masih terus mengumpulkan keterangan saksi.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Kepolisian Daerah Sumatra Barat belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan oknum dosen perguruan tinggi negeri di Kota Padang

Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Selasa (21/1) mengatakan pihaknya masih terus melakukan proses yakni memintai keterangan saksi.

Baca Juga

"Kemarin ada saksi yang dipanggil namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang," kata dia.

Menurut dia belum lengkapnya keterangan dari saksi dan juga petugas belum meminta keterangan dari terlapor oknum dosen tersebut. "Kita belum sempat gelar perkara teruskan proses ini," kata dia

Sebelumnya salah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatra Barat melaporkan oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada dirinya

"Menurut pengakuan korban dosen itu melakukan aksi di salah satu toilet yang ada di kampus tersebut saat ada acara kampus," katanya

Dia mengatakan kasus ini terjadi pada 10 Desember 2019 dan muncul setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.

Mahasiswi tersebut, kata dia, melapor kepada Polda Sumatra Barat dan laporan korban diterima dan teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.

Dia menjelaskan tindakan pelecehan dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi ini bermula dari kegiatan mahasiswa.

Menurutnya dari keterangan korban sesuai laporan. Awalnya adanya kegiatan mahasiswa dan terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudian membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua

Kemudian ketika oknum dosen dan mahasiswi berada di dapur itu. Oknum terlapor dosen langsung menarik korban ke dalam toilet.

Kemudian terjadilah tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut dan korban sempat dikunci dalam toilet.

  

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement