Selasa 21 Jan 2020 22:06 WIB

Pemkot Bandung Diminta Segera Bangun Rumah Deret

185 KK yang menyetujui program rumah deret berharap agar segera dibangun.

Sejumlah warga RW 11, Tamansari, Kota Bandung memilih bertahan di Masjid disekitar lokasi pembongkaran bangunan yang akan dipakai rumah deret, Jumat (13/12).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Sejumlah warga RW 11, Tamansari, Kota Bandung memilih bertahan di Masjid disekitar lokasi pembongkaran bangunan yang akan dipakai rumah deret, Jumat (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diminta segera membangun Rumah Deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Sebagian masyarakat yang menyetujui pembangunan tersebut berharap bisa segera menempati bangunan itu.

Salah seorang warga, Yoyo Suharyo mengatakan sebanyak 185 kepala keluarga (KK) yang menyetujui program rumah deret berharap agar segera dibangun. Terlebih saat ini beberapa warga tinggal di rumah yang dianggap tidak layak.

"Pemkot Bandung segera membangun rumah deret. Sebelumnya kami menempati tempat tinggal yang menurut kami juga tidak layak, seperti ada satu rumah tinggal 4 sampai 7 KK. Belum lagi masalah sanitasi, drainase dan sebagainya," ujarnya, Selasa (21/1).

Salah seorang warga lainnya, Yulianingsih berharap bisa segera menempati rumah deret. Sebab saat ini sudah tidak betah mengontrak rumah meski untuk biaya dibayar oleh Pemerintah Kota. “Saya sudah tiga tahun menunggu," katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan proses pembangunan rumah deret di RW 11, Tamansari Kota Bandung belum berjalan sebab masih menyelesaikan persyaratan administrasi yaitu menyangkut sertifikat (lahan). Meski begitu, dalam waktu dekat pembangunan rumah deret akan segera dilaksanakan.

Sebelumnya, satu bulan pasca pembongkaran terakhir 18 bangunan di RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pembangunan rumah deret masih belum dimulai hingga saat ini. Diketahui, perizinan mendirikan bangunan (IMB) masih ditempuh dan diproses oleh pihak pengembang

"Sekarang masih ada sedikit lagi (yang dikerjakan) dengan BPN tentang syarat sertifikat (lahan). Walaupun sertifikat bukan sebuah persyaratan (untuk) pembangunan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat ditemui di Jalan Suryani, Ahad (19/1).

sumber : Muhammad Fauzi Ridwan
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement