Rabu 22 Jan 2020 04:15 WIB

Alasan Anggota Dewas TVRI Ini Ogah Pecat Helmy

Dewas TVRI sepakat untuk memberhentikan Helmy Yahya.

Dewan Pengawas LPP TVRI, Supra Wimbarti, Pamungkas Trishadiatmoko, Arief Hidayat Thamrin (Ketua), Maryuni Kabul Budiono, Made Aty Dwie Mahenny memberikan penjelasan soal pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya di Komisi I DPR RI pada Selasa (21/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Dewan Pengawas LPP TVRI, Supra Wimbarti, Pamungkas Trishadiatmoko, Arief Hidayat Thamrin (Ketua), Maryuni Kabul Budiono, Made Aty Dwie Mahenny memberikan penjelasan soal pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya di Komisi I DPR RI pada Selasa (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Supra Wimbarti akhirnya buka suara soal isu beda pendapat dengan anggota Dewas TVRI lainnya dalam pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Supra berbicara setelah diminta oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa.

Baca Juga

"Ada dua alasan mengapa saya menyampaikan pandangan berbeda (dissenting opinion). Pertama, saya merasa masih ada banyak sekali informasi yang mesti digali lebih lanjut," ujar Supra Wimbarti.

Ia merujuk pada surat pembelaan yang disampaikan oleh Helmy Yahya sebagai jawaban atas surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) yang dilayangkan Dewas TVRI pada Desember 2019.

Supra menjelaskan pandangan yang dia sampaikan di dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI tidak dalam maksud untuk membela Helmy Yahya.

"Tetapi jernih dari hasil rapat-rapat dewan pengawas yang sudah disampaikan (Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin) selama empat kali. Dan seringkali kami melakukannya itu sore sampai malam hari. Yang terakhir itu sampai jam 21.30 WIB dari siang hari," ujar dia.

Dia menyampaikan dalam rapat itu, Dewan Pengawas TVRI mengupas pembelaan Helmy Yahya satu per satu. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewas TVRI, Supra pun banyak menguji anggota Dewas lainnya dengan pertanyaan dan meminta bukti-bukti yang dituduhkan rekan-rekannya.

"Bukankah itu hanya hal yang biasa. Kalau ada argumentasi dari rekan saya terus saya tanya, 'Kok begitu ya. Apakah ada buktinya. Apakah ada notulen rapatnya dari pertemuan-pertemuan itu'. Nah itu yang sampai sekarang belum saya dapatkan jawaban di dalam rapat-rapat kami," kata Supra.

Ia mengatakan keinginan menyuarakan keadilan dan kebenaran yang masih belum dapat dijelaskan lebih lanjut dalam rapat Dewas TVRI bukan berarti dia mau membela mantan Dirut TVRI tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement