Selasa 21 Jan 2020 23:37 WIB

Plt Gubernur Aceh Minta Pelaku Pengeroyok Wartawan Ditindak

Plt Gubernur Aceh meminta penyelesaian soal media merujuk UU Pers.

Sejumlah wartawan membentang poster dan berorasi ketika berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Rahmad
Sejumlah wartawan membentang poster dan berorasi ketika berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta pelaku kekerasan terhadap wartawan ditindak sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Saya pikir kita sudah sepakat untuk itu, pers ini adalah salah satu pilar demokrasi, tidak boleh diganggu," kata Nova di Aceh Tengah, Selasa (21/1).

Baca Juga

Menurut dia, jika ada persoalan terkait dengan profesi kewartawanan maka harus diselesaikan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kata dia, penyelesaian masalah dengan cara-cara kekerasan dan menghakimi sendiri tidak boleh dilakukan dan pelakunya harus ditindak penegak hukum sesuai undang-undang.

"Kalau ada sesuatu, ada Undang-Undang pers, ada kode etik jurnalistik yang kita gunakan. Tindakan main hakim sendiri sudah harus dicegah dan ditindak. Harus ada penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Seperti diketahui, kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Meulaboh, Aceh Barat, pada Senin (20/2) lalu.

Dugaan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang itu dialami wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Aceh atas nama Teuku Dedi Iskandar.

Korban mengaku pengeroyokan tersebut erat kaitannya dengan pemberitaan sehingga menyebabkan pelaku merasa tidak senang dan mencari-cari alasan untuk melakukan pengeroyokan.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement