Rabu 22 Jan 2020 01:41 WIB

Calon Pengganti Wahyu Setiawan Tunggu Pemberitahuan

Wahyu Setiawan telah diberhentikan dengan tak hormat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (dua kanan) bersama anggota Ida Budhiati (tiga kanan) dan Teguh Prasetyo (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).
Foto: Republika/Prayogi
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (dua kanan) bersama anggota Ida Budhiati (tiga kanan) dan Teguh Prasetyo (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- I Dewa Kade Riarsa, calon penggantian antarwaktu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPU atau pihak kepresidenan.

Ia mengaku, belum ada pihak manapun yang memberi informasi usai Wahyu Setiawan diberhentikan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

"Sampai hari ini belum ya, jadi saya menghormati proses yang sedang berlangsung di Jakarta. Konfirmasi resmi baik dari KPU maupun kepresidenan sampai hari ini belum ada," ujar Dewa saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (21/1).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU pada Kamis (16/1) lalu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

DKPP kemudian meneruskannya kepada presiden yang berwenang memberhentikan anggota KPU RI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), penggantian antarwaktu anggota KPU RI diberikan kepada calon anggota KPU peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR. I Dewa merupakan calon anggota KPU yang ikut dalam uji kelayakan dan kepatutan pemilihan anggota KPU RI pada 2017 lalu.

I Dewa yang saat itu adalah Ketua KPU Provinsi Bali, berada di urutan ke delapan. Saat ini, Dewa menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Hukumnya.

Dewa justru mengaku mengetahui informasi pemberhentian Wahyu karena dugaan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, melalui media massa maupun media sosial. Akan tetapi, ia memahami ketentuan undang-undang, pengganti anggota KPU merupakan hak untuk dirinya.

"Pada proses seleksi KPU RI yang lalu saya memang berada pada urutan ke delapan, saya mendapatkan 21 suara pada saat voting di Komisi II (DPR). Jadi selebihnya tentu itu semua ada mekanismenya ada tahapannya. Jadi saya dalam posisi menghormati dan menunggu perkembangan lebih lanjut," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement