REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pihak kepolisian sudah memberikan sanksi berupa penundaan pangkat selama satu periode dan penahanan khusus selama 21 hari terhadap beberapa anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin dengan melakukan pemukulan terhadap warga dalam kasus penggusuran di pemukiman Taman Sari, Bandung.
"Ada beberapa anggota kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap warga yang di sana. Sehingga kami lakukan sidang dan memberikan sanksi kepada mereka karena sudah dalam tahap pelanggaran disiplin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Kemudian, Argo melanjutkan sanksi tersebut diberikan pada Kamis (26/12). Hasil sidang membuat mereka akan mendapatkan sanksi penempatan selama 21 hari ditempat khusus dan penundaan pangkat satu periode.
Sebelumnya diketahui, penertiban dan pembongkaran bangunan di lahan RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kamis (12/12) viral di media sosial hingga saat ini.
Salah satu sorotan yang dilihat netizen adalah video-video tentang dugaan tindak kekerasan yang dilakukan petugas kepada warga.
Tagar #tamansarimelawan menjadi trending topik di media sosial, Twitter. Bahkan netizen telah mengicaukan ulang tagar tersebut sebanyak 48 ribu kali. Terdapat video-video yang disorot tentang dugaan tindak kekerasan yang dilakukan petugas kepada warga.
Dalam salah satu video tersebut, tepatnya di sekitar bangunan mal dan masjid, terlihat seseorang dipukuli beberapa kali memakai tongkat. Sementara orang yang dipukuli tersebut tidak melawan dan terlihat melindungi diri.
Haura Hafizhah