REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan atas Romahurmuziy alias Romi. Dalam vonis mantan Ketua Umum PPP tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut mantan menteri agama Lukman Hakim Saefudin ikut menerima suap.
"Terkait dengan putusan Romi, kami akan pelajari secara lengkap. Tadi, hari ini (kemarin—Red), saya sudah konfirmasi dari JPU (jaksa penuntut umum) sudah mempelajari, sudah menganalisis. Kami menganalisis lebih jauh terkait dengan putusannya, terkait barang buktinya, terkait keterlibatan pihak-pihak lain, dan seterusnya," kata Ali di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/1).
Terkait amar putusan yang menyeret nama Lukman Hakim, lanjut Ali, penuntut umum pastinya sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Antara lain sebagai bahan majelis hakim dalam memutus dengan pasal 55 tentang turut sertanya pihak lain. "Apakah itu berbeda? Makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan Pak Lukman," kata Ali.
Ali pun tak menampik, KPK akan terus mendalami atau bahkan membuka penyidikan baru terkait perkara ini. "Sekarang posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pada Senin (20/1), majelis hakim menghukum Romi yang juga anggota DPR RI 2014 2019, dengan penjara selama dua tahun. Keterkaitan Lukman terungkap dalam penjelasan praputusan majelis hakim tentang delik penyertaan. Dikatakan Hakim Rianto, Romi tak bekerja sendiri dalam menyempurnakan delik penyertaan korupsi. Kata dia, dari bukti-bukti yang terungkap selama persidangan Romi, Lukman juga terkait.
Rianto mengatakan, Romi menerima uang Rp 255 juta, sedangkan Lukman menerima Rp 70 juta. Uang tersebut berasal dari sumber yang sama, yakni Haris Hasanudin. Pemberian uang oleh Haris kepada Lukman terjadi dua kali, yaitu pada 1 Maret senilai Rp 50 juta dan 9 Maret sebesar Rp 20 juta melalui ajudan pribadi Lukman, Heri Purwanto.
“Majelis hakim berkesimpulan bahwa baik terdakwa (Romi), dan Lukman sebagai menteri agama mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan masing-masing dan menyadari tentang perbuatan tersebut, sehingga mewujudkan sempurnanya delik,” kata Hakim Rianto.
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi.
Lebih lanjut Hakim Rianto menerangkan, peran Lukman pun aktif dalam proses ilegal yang menjadi basis perkara penerimaan suap. Persidangan mengungkapkan Haris memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Romi pada 6 Januari 2019 agar Romi menyampaikan kepada Lukman tentang proses seleksi calon kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Pada 30 Januari, Lukman memerintahkan staf ahlinya, Gugus Waskito, untuk menanyakan kepada Romi terkait penentuan kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Barat (Sulbar) dan Jatim. “Gugus Waskito juga menyampaikan kepada Haris bahwa terdakwa (Romi) dan Lukman akan segera menentukan kakanwil Jawa Timur,” ujar Hakim Rianto.
Pesan Lukman kepada Romi tersebut berlanjut dengan permintaan Romi kepada Lukman secara langsung agar tetap memutuskan Haris sebagai kakanwil Kemenag Jatim. Arahan Romi tersebut disetujui oleh Lukman. Pada 6 Februari, Haris kembali bertemu dengan Romi di Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 250 juta. Romi pun menyampaikan tentang keputusan Lukman yang sudah memastikan mengangkatnya sebagai kakanwil Kemenag Jatim.
Ungkapan Romi kepada Haris tersebut pun dijalankan Lukman dengan meminta Panitia Seleksi (Pansel) Kakanwil Kemenang memasukkan nama Haris ke dalam daftar tiga teratas calon kakanwil.
Pada 1 Maret, Lukman pun mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pansel Kakanwil tentang 12 nama calon kakanwil Kemenag di seluruh wilayah Indonesia yang akan dilantik olehnya. Dari 12 nama tersebut, ada nama Haris dalam daftar teratas untuk wilayah Jatim.
Pada 4 Maret, Lukman melakukan pengangkatan Haris sebagai kakanwil. Sehari setelah itu, pada 5 Maret, Lukman pun melakukan pelantikan Haris sebagai kakanwil Kemenag Jatim.
Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin membantah keras terkait penerimaan uang Rp 70 juta dari Haris. Menurut Lukman, dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang yang disebut Haris tersebut.
Lukman pun mengaku terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap kasus terdakwa Haris tersebut.
"Saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. (Uang) 70 juta rupiah dalam dua kali pemberian, katanya, menurut pemberian 20 juta dan 50 juta. Saya tidak pernah mengetahui, apalagi menerima adanya hal seperti itu," ujar Lukman seusai sidang itsbat di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Senin, 3 Juli 2019. n dian fath risalah/bambang noroyono, ed: ilham tirta