Rabu 22 Jan 2020 10:25 WIB

DPR Gelar Paripurna Persetujuan Prolegnas 2020 Siang Ini

Ada 50 RUU masuk Prolegnas 2020, termasuk tiga Omnibus Law

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Rapat Paripurna DPR RI. DPR akan menggelar rapat paripurna DPR RI ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020, Rabu (22/1) siang nanti.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Rapat Paripurna DPR RI. DPR akan menggelar rapat paripurna DPR RI ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020, Rabu (22/1) siang nanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan menggelar rapat paripurna DPR RI ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020, Rabu (22/1) siang nanti. Agenda yang dibahas dalam rapat paripurna nanti yaitu meminta persetujuan kepada seluruh anggota paripurna untuk mengesahkan RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2020.

"Ada judul 50 RUU, empat RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR-DPD dan pemerintah, serta tiga RUU Kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat Paripurna," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca Juga

Termasuk, imbuhnya, tiga RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. Ia menegaskan DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada.

"Bahwa RUU Omnibus law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi," ujarnya.

Puan juga menegaskan sampai saat ini DPR belum menerima satu pun draft RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah. Mantan menko PMK itu mengungkapkan DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik yang sumbernya tidak jelas.

"DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU Omnibus akan berlangsung secara komprehensif," ungkapnya.

Selain meminta persetujuan prolegnas prioritas, rapat Paripurna DPR hari ini juga mengagendakan pengesahan  sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement