REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, sudah berada di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima Ronny, tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2020," ujar Ronny kepada Republika.co.id, Rabu (22/1).
Ronny mengaku telah memerintahkan kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta dan direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman. Hal yang perlu didalami, yakni adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun melintas masuk.
Saat ini, Ronny mengatakan, ia juga masih menunggu laporan hasil pendalaman. "Namun, yang utama, informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK," kata Ronny.
Ia menegaskan, penetapan pencegahan terhadap Harun telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia, melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful dari pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antar-waktu (PAW) karena caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.