REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menambah tujuh negara ke dalam daftar larangan perjalanan atau travel ban. Tujuh negara tersebut yakni Belarus, Eritrea, Kyrgyzstan, Myanmar, Nigeria, Sudan, dan Tanzania.
Dalam sebuah wawancara dengan Wall Street Journal, Presiden AS Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk menambahkan negara dalam daftar larangan perjalanan. Namun, dalam situs web Politico daftar negara ini belum final dan kemungkinan masih berubah.
Langkah tersebut akan merusak hubungan antara AS dengan negara-negara yang berada dalam daftar larangan perjalanan. Misalnya saja Nigeria, adalah mitra anti-terorisme AS dan memiliki diaspora besar yang tinggal di AS.
Pejabat senior pemerintah AS mengatakan negara-negara yang gagal mematuhi persyaratan keamanan, termasuk tindakan biometrik, dapat menghadapi risiko pembatasan imigrasi AS. Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Departemen Luar Negeri AS menolak untuk berkomentar.
Saat ini negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan adalah Iran, Korea Utara, Somalia, Suriah, dan Yaman. Selain itu, beberapa pejabat Venezuela juga diblokir untuk mendapatkan visa AS.