REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, adanya aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap rencana pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law, karena terdapat persepsi dalam memahami aturan itu. Mahfud siap memberikan penjelasan terkait UU Omnibus Law, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
"Saya katakan dari demo-demo itu terjadi salah persepsi, salah paham," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (22/1).
Mahfud menilai, sebagai publik masih belum memahami tujuan dibentuknya UU Omnibus Law. Hal itu kemudian membuat banyak yang termakan isu tidak benar, salah satunya mengenai isu bahwa UU Omnibus Law dibuat untuk mempermudah pemerintah kongkalikong dengan pemodal asing yang bisa merugikan masyarakat.
"Enggak ada itu. Ini berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri. Perizinan itu kan selalu isunya itu salah, penyebar hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah Cina masuk, enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di UU itu salah paham dan sering disalah artikan," jelasnya.
Mahfud juga membantah pendapat pihak-pihak yang menyebut UU Omnibus Law adalah peraturan yang menitikberatkan pada investasi. "Bukan, investasi itu bagian kecil saja. Ini UU tentang cipta lapangan kerja dengan mempermudah proses berinvestasi. Prosedur berinvestasi, siapa saja yang berinvestasi, siapa saja. Ya, Cina, ya, Eopa ya Qatar, bagaimana cara investasi yang mudah," katanya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa UU Omnibus Law sangat diperlukan untuk mengimbangi perubahan dunia yang berlangsung secara cepat. Menurutnya, selama ini Indonesia kesulitan merespons perubahan yang terjadi di dunia karena terhalang banyaknya aturan.
"Oleh sebab itu, kalau Omnibus Law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita, di dalam kebijakan Indonesia," kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menghargai adanya demonstrasi yang dilakukan masyarakat. Apabila masih terdapat masyarakat yang belum mengerti tentang implementasi omnibus law, pihaknya siap memberi penjelasan.
"Akan tetapi, kalau masyarakat memiliki pendapat yang berbeda tentang omnibus law, silakan disampaikan ke DPR, pasti diakomodasi," ucapnya.