Rabu 22 Jan 2020 14:26 WIB

PDIP: Yasonna Bukan Bagian dari Tim Hukum Kasus Harun

PDIP menegaskan Yasonna bukan bagian dari tim hukum kasus Harun.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan Yasonna Laoly bukan bagian dari tim hukum PDIP, terkait kasus suap proses PAW yang melibatkan caleg partai itu Harun Masiku. PDIP menyadari sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna tidak boleh dilibatkan dalam tim hukum PDIP.

Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat membantah bahwa Yasonna merupakan bagian dari Tim Hukum. Nama Yasonna dalam Surat Keputusan (SK) Tim Hukum yang dikeluarkan PDIP tidak memuat nama Yasonna sebagai anggotanya.

Baca Juga

"Kamu lihat dalam SK itu, dia (Yasonna) tidak masuk dalam tim hukum," ujar Djarot Saiful Hidayat di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Djarot menjelaskan, peran Yasonna saat hadir dalam pengumuman tim hukum PDIP adalah sebagai Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PDIP yang menandatangani SK pembentukan tim hukum yang diisi oleh Teguh Samudra, Wayan Sudhirta, Maqdir Ismail dan lain-lain. Namun, Yasonna tidak masuk dalam tim tersebut.

Djarot mengklaim, PDIP menyadari bahwa Yasonna tidak boleh terlibat. Ia menyebut, Yasonna hanya memberikan tanda tangannya dalam pembentukan tim hukum bersama Sekjen PDIP di SK sebagai syarat pembentukan.

"Bukan tidak dilibatkan, karena dia tidak boleh terlibat. Kita paham kok kondisi beliau tapi sebagai ketua DPP yang menandatangani pasti SK itu adalah surat tugas keputusan ketua dan sekjen," kata Djarot.

Kritik demi kritik terus bergulir untuk Yasonna Laoly. Dirinya yang merupakan Menteri Hukum dan HAM itu muncul saat mengumumkan 12 anggota tim hukum PDI Perjuangan terkait kasus suap yang menimpa caleg Harun Masiku.

Ia berdiri di antara para advokat banteng untuk menghadapi kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai, apa yang dilakukan oleh Yasonna menggambarkan segala kekhawatiran berbagai pihak saat Presiden Joko Widodo memilih Menteri Hukum dan HAM dari kalangan Parpol.

"Kalau Jokowi benar benar mau menegakkan hukum, hukum tidak boleh terafiliasi pada kepentingan partai politik," kata Pangi saat dihubungi Republika, Senin (20/1).

Pangi melanjutkan, saat Yasonna dipilih dan menyatakan akan profesional sebagai Menkumham, harusnya ia melepaskan jabatan partai. Sehingga, tidak terjadi konflik interest antara agenda partai dan agenda penegakkan hukum.

Namun faktanya, Yasonna tetap bekerja sebagai Ketua DPP PDIP. Dengan Demikian, Pangi menilai, penegakkan hukum yang dilakukannya akan terpaut dengan agenda partai. "Bagaimana hukum bisa bekerja maksimal. Akhirnya hukum ditaklukkan realitas politik," ujarnya.

Harusnya, lanjut Pangi, Yasonna mundur dari Menkumham, untuk menangani kasus hukum PDIP. Dengan kejadian ini, Pangi menilai Menkumham seperti tidak punya etika da

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement