REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggil penyanyi Tata Janeeta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Mantan personel group musik Dewi Dewi itu pun memenuhi panggilan tersebut.
Mengenakan blazer berwarna abu-abu, Tata datang pada pukul 14.30 WIB Sesampainya di Mapolda Jatim, Tata langsung masuk ke ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tanpa banyak berkomentar.
"Saya sendirian. Nanti dulu, biar saya masuk dulu ke dalam, nanti kita bicara ya," kata Tata sebelum menjalani pemeriksaan, Rabu (22/1).
Tata merupakan artis keempat yang diperiksa Polda Jatim. Sebelumnya, Polda Jatim juga memeriksa penyanyi Eka Deli Mardiana, Marcello Tahitoe alias Ello, dan Pinkan Mambo. Polda Jatim juga memeriksa perancang busana Adji Notogeoro.
Selain para artis, Polda Jatim juga memeriksa Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Haryo Sigit (AHS) yang merupakan cucu mantan Presiden Soeharto. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp 761 miliar," ujar Luki.
Luki mengungkapkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam.
Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.