Rabu 22 Jan 2020 16:21 WIB

Pengadilan India Tolak Cabut Larangan Pengeras Suara Masjid

Larangan pengeras suara di masjid di Uttar Pradesh India tidak ganggu hak orang lain.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan India Tolak Cabut Larangan Pengeras Suara Masjid
Foto: courtesy Onislam.net
Pengadilan India Tolak Cabut Larangan Pengeras Suara Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan Tinggi Uttar Pradesh Utara di India menolak mencabut larangan penggunaan pengeras suara di masjid, Selasa (21/1). Seorang hakim lokal di Uttar Pradesh memberlakukan larangan pengeras suara ini di lembaga-lembaga keagamaan untuk menghindari perselisihan antarkomunitas.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi India pada 2000 mengatur kebebasan beragama berhubungan dengan ketertiban sipil, moralitas, dan kesehatan. Tidak ada agama yang mengajarkan untuk menggunakan pengeras suara dan amplifier saat melaksanakan shalat. Bila pengeras suara tetap digunakan, seharusnya tidak mengganggu hak orang lain.

Baca Juga

Manajemen masjid menentang larangan tersebut di Pengadilan Tinggi Allahabad. Mereka hanya meminta izin menggunakan pengeras suara selama lima menit dua kali dalam sehari. Mereka menegaskan menggunakan pengeras suara tidak akan mengancam perdamaian atau menimbulkan polusi suara.

Mereka menyampaikan, menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan azan adalah bagian dari ritual keagamaan. Hal ini perlu dilakukan guna mengingatkan masyarakat waktu untuk shalat.

Dilansir dari Sputnik News, Rabu (22/1), Pengadilan Tinggi tetap menolak mencabut larangan tersebut. Pengadilan memutuskan, meskipun konstitusi memungkinkan semua warga negara percaya dan menyebarkan agama mereka, pengadilan harus menggunakan yurisdiksinya untuk menjaga keseimbangan sosial.

Dalam putusan pengadilan ditetapkan, mencabut larangan penggunaan pengeras suara dapat menyebabkan ketidakseimbangan sosial. Keputusan ini sama dengan keputusan pada kasus yang sama, yakni Sant Kumar dalam kasus Gereja Tuhan.

Dalam kasus Sant Kumar, Pengadilan Tinggi Bench memutuskan, mengikuti agama adalah hak fundamental, tetapi harus diperlakukan dengan hak privasi. Tidak seorang pun memiliki hak mengikuti ajaran agama hingga melanggar privasi orang lain. Maka tidak boleh menggunakan pengeras suara di kegiatan keagamaan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

(QS. Al-Anfal ayat 41)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement