Rabu 22 Jan 2020 16:38 WIB

Ari Sigit Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Investasi MeMiles

Keluarga Cendana Ari Haryo Sigit menjalani pemeriksaan kasus investasi MeMiles

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan
Foto: dokumentasi Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota keluarga Cendana Ari Haryo Sigit (AHS) dan Aji Notonegoro hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Rabu (22/1). Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini Polda Jatim memanggil saksi tiga orang, yaitu AHS, AN, dan TJ. Semua juga sudah mengonfirmasi," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan.

Baca Juga

Untuk Frederica Francisca Callebaut, istri dari Ari, yang bersangkutan menurut pengacaranya berhalangan hadir karena sakit dan akan diperiksa pada pekan depan. Luki mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi setelah disebut saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk dari hasil digital forensik.

"Jadi, kami memandang perlu saksi yang terus kami periksa didalami. Intinya kami ingin menyelamatkan aset para anggota," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Sementara itu, kuasa hukum Aji Notonegoro Robert Simangunsong mengatakan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus ini sebab ikut "MeMiles" karena ajakan dari teman-temannya. "Ya, dipanggil sebagai saksi. Dia juga korban dalam kasus ini," ucapnya.

Hal senada disampaikan Aji Notonegoro yang mengaku mengenal "MeMiles" karena ajakan dari teman-temannya. Sebelumnya, keluarga Cendana yang akan diperiksa adalah Ari Haryo Sigit (AHS) yang merupakan anak dari putra kedua mantan Presiden Soeharto.

Lalu, Frederica Francisca Callebaut adalah istri dari Ari dan Ilsye Aneke Ratnawati adalah istri dari Sigit Hardjojudanto atau putra kedua dari presiden ke-2 RI Soeharto. Keterlibatan ketiga nama keluarga Cendana tersebut muncul dari berita acara pemeriksaan tersangka utama 'MeMiles".

Mereka diduga telah menerima reward berupa mobil mewah dari PT Kam and Kam. Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam n Kam Kamal Tarachan, Manajer Suhanda, dr. Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para anggota.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement