Rabu 22 Jan 2020 18:10 WIB

Kemendagri Usulkan UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas

Kemendagri mengusulkan dua opsi terkait status Jakarta.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Kemendagri Usulkan UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas . Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan dokumen kependudukan pengganti kepada para korban banjir di posko Pengadegan, GOR Pancoran, Jalan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Kemendagri Usulkan UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas . Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan dokumen kependudukan pengganti kepada para korban banjir di posko Pengadegan, GOR Pancoran, Jalan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar RUU tentang Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia masuk ke dalam prolegnas prioritas 2020-2024. Mengingat rencana pemerintah pusat yang akan memindahkan ibu kota dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur.

"Maka leading sektornya Bapenas sedang menyusun UU IKN (Ibu Kota Negara)," kata  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (22/1).

Baca Juga

Terkait seperti apa status DKI Jakarta nantinya setelah ibu kota dipindahkan, Tito menawarkan dua opsi. Opsi pertama, pembahasan UU IKN dan UU Nomor 29 Tahun 2017 dilakukan secara bersamaan. Atau dilakukan menyusul lantaran ibu kota belum pindah.

"Opsinya, Jakarta jadi pusat ekonomi dan bisnis dengan otonomi khusus, mungkin mirip-mirip Canbera, tapi Sidney tetap jadi pusat ekonomi dan bisnis nasional," ujar Tito dalam paparanya.

Atau opsi kedua, DKI tidak lagi menjadi daerah khusus istimewa dan berstatus sama seperti daerah lain. Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan RUU lain agar masuk ke dalam prolegnas prioritas 2020-2024. Beberapa RUU yang diusulkan antara lain

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Kemudian RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement