Rabu 22 Jan 2020 17:06 WIB

Polda Jatim: Ari Sigit Dapat Reward dari MeMiles

Kapolda Jatim mendalami aliran dana masuk dari MeMiles ke Ari Sigit

Cucu mantan Presiden RI Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau akrab dikenal Ari Haryo Sigit (AHS) mengakui dirinya terdaftar sebagai member investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Cucu mantan Presiden RI Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau akrab dikenal Ari Haryo Sigit (AHS) mengakui dirinya terdaftar sebagai member investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Luki Hermawan mengungkapkan, Ari Haryo Sigit (AHS) tidak terdaftar sebagai anggota atau member di investasi bodong "MeMiles". Kapolda mengatakan Ari Sigit mendapat reward dari investasi MeMiles.

"Yang diperiksa di dalam ini (Ari Sigit) tidak ada sebagai member, tidak top up, tapi ada aliran dana masuk dan menerima reward. Kalau istrinya memang top up member," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (22/1).

Baca Juga

Saat ini, kata dia, polisi telah menyita dua kendaraan mewah Ari Sigit yang merupakan reward dari "MeMiles". Jenderal bintang dua tersebut juga mengatakan akan ada tambahan barang bukti dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik hari ini.

"Nah, hari ini bersamaan AHS tadi malam sudah meluncur dua kendaraan mewah. Dari hasil pemeriksaan ini yang jelas masih ada penambahan karena dipanggil ada aliran dana masuk ada reward yang diterima," ucapnya.

Sedangkan, untuk istri Ari Sigit, Frederica Francisca Callebaut, berhalangan hadir karena sakit dan akan diperiksa pada pekan depan. Kasus investasi bodong "MeMiles" dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, dr Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam dan bertugas membagi reward ke para anggota.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement