Kamis 23 Jan 2020 00:46 WIB

Tersangkut Korupsi Dana Desa, Kades Diberhentikan

Kepala Desa berinisial IR menjabat sebagai Kades Jeruklegi Kulon

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pemerintah Kabupaten Cilacap memberhentikan sementara seorang kepala desa yang tersangkut dugaan kasus korupsi dana desa. Kepala Desa dimaksud berinisial IR, yang menjabat sebagai Kades Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi.

''Surat Keputusan pemberhentian sementara sudah diserahkan ke bagian hukum Setda, dan selanjutnya ditandatangani Bupati. Langkah cepat ini dilakukan, agar pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,'' jelas Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pemkab Cilacap, Wahyu Indra Setyawan, Rabu (22/1).

Wahyu mengaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Apalagi selama ini, pemerintah sudah sering melakukan sosialisasi dan pembinaan soal penggunaan dana desa.

"Namun ternyata masih saja terjadi kasus seperti ini,'' katanya.

Kepala Desa aktif Jeruklegi Kulon, sebelumnya dituduh melakukan korupsi dana desa tahun 2017. Terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Cilacap telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak Senin (20/1) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agus Sugianto Sirait melalui Kasi Pidana Khusus Sukesto Ariesto, mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2019. IR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019.

Dalam kasus tersebut, pihak kejaksaan menemukan data dana APBDes tahun 2017 tercatat sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Anggaran sebesar itu, antara lain digunakan untuk pembangunan fisik  Rp 1,7 miliar dengan 14 proyek pekerjaan.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak kejaksaan mendapati ada delapan proyek kegiatan fisik yang belum selesai 100 persen. Sedangkan pada laporan akhir tahun, tertulis seluruh pekerjaan sudah selesai. Lebih dari itu, Kades juga disebutkan ikut menguasai anggaran desa yang dicairkan oleh bendahara.

''Tersangka mengakui jika uang tersebut digunakan untuk kegiatan desa yang tidak ada anggaran, dan untuk kepentingan pribadi,'' katanya.

Terkait hal itu, pihak kejaksaan akan menjerat tersangka dengan  pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement