Rabu 22 Jan 2020 17:38 WIB

Tewaskan Iptu Erwin, Mahasiswa Pengunjuk Rasa Mulai Disidang

Lima mahasiswa Cianjur yang menyebabkan tewasnya Iptu Erwin mulai disidang.

Polisi membawa foto Ipda Erwin Yudha Wildani. Ipda Erwin meninggal dunia usai menderita luka bakar hingga 70 persen, Senin (26/8/2019). Lima pelaku tengah menjalani sidang di PN Cianjur.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Polisi membawa foto Ipda Erwin Yudha Wildani. Ipda Erwin meninggal dunia usai menderita luka bakar hingga 70 persen, Senin (26/8/2019). Lima pelaku tengah menjalani sidang di PN Cianjur.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Sidang perdana lima orang mahasiswa terdakwa yang menyebabkan tewasnya Iptu Erwin, di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, dijaga ketat polisi dari Polres Cianjur. Sidang yang dipimpin hakim ketua Glorious Anggundoro itu membacakan dakwaan dan eksepsi terhadap lima terdakwa, yakni R, OZ, AB, MF, dan RR.

Sidang berlangsung selama dua jam di ruang Sidang Tirta, Rabu. Sepanjang sidang berlangsung, lima orang terdakwa terlihat hanya bisa menundukkan kepala, sekali-kali melirikkan mata ke sudut ruang sidang atau ke arah hakim saat diberikan beberapa pertanyaan.

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso usai persidangan mengatakan, kelima terdakwa akan dijerat dengan pasal 214 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 12 tahun penjara. Menurutnya, fakta di persidangan akan membuktikan tugas dari tiap terdakwa.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi setelah pembacaan dakwaan," katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Iwan Permana, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum karena beberapa pasal yang diterapkan tidak sesuai. Ia menganggap, dakwaan yang diajukan cacat hukum dan tidak menggunakan sistematika dakwaan.

"Tata cara yang diamanatkan hukum acara pidana dan beberapa pasal yang diakumulatifkan yang seharusnya dibedakan," kata Iwan.

Seharusnya, menurut Iwan, jaksa menggunakan pasal yang terberat, bukan kumulatif. Pihaknya pada sidang lanjutan pekan depan akan meminta tanggapan dari Pengadilan Negeri Cianjur.

Sidang yang dihadiri orang tua para terdakwa dan keluarga alm Iptu Erwin sempat diwarnai isak tangis ketika para terdakwa duduk di kursi pesakitan dan hakim membacakan dakwaan. Bahkan, usai persidangan saat terdakwa digiring kembali ke dalam mobil tahanan, beberapa orang tua terdakwa itu jatuh pingsan, sehingga dibawa ke ruang kesehatan yang ada di area PN Cianjur.

Iptu Erwin Yudha Wildani meninggal pada 01.38 WIB, Senin (26/8/2019) di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta akibat luka bakar ketika melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur. Pada Kamis (15/8/2019), aksi unjuk rasa damai gabungan aliansi mahasiswa se-Cianjur diwarnai dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.

Saat aksi unjuk rasa tengah berlangsung, mahasiswa diduga melakukan pelemparan bensin yang mengakibatkan empat polisi terbakar, yaitu Ipda Erwin Yudha Wildani, Briptu Fransiskus Aris Simbolon, Briptu Muhammad Yudi Muslim, dan Briptu Anif Endaryanto Pratama. Almarhum Erwin adalah seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur telah mengabdikan diri tugas di selama 25 tahun 7 Bulan. Ia meninggalkan seorang istri dan dua anak.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement