Rabu 22 Jan 2020 18:09 WIB

Jurnalis Asal AS Ditahan Imigrasi Palangkaraya

Jurnalis untuk media Mongabay asal AS ditahan dengan dugaan melanggar syarat visa.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Jurnalis Mongabai asal AS ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan visa (Ilustrasi)
Foto: Pxfuel
Jurnalis Mongabai asal AS ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan visa (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Philip Jacobson, jurnalis Amerika Serikat (AS) yang bekerja untuk media Mongabay, ditahan otoritas imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dia diduga melanggar persyaratan visa.

Menurut sebuah artikel yang dipublikasikan di situs Mongabay, Jacobson sedang bepergian menggunakan visa bisnis saat ditangkap pada 17 Desember lalu. Dia ditetapkan sebagai tahanan kota selama proses penyelidikan terhadapnya berlangsung.

Baca Juga

Pengacara Jacobson yang juga Kepala Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Palangkaraya Aryo Nugroho mengungkapkan kasus tersebut tampaknya berfokus pada penggunaan visa. Jacobson bepergian dengan visa bisinis. "Dia berada di tempat yang salah pada waktu yang salah," ujar Aryo pada Rabu (22/1), dikutip laman New York Times.

Jacobson adalah jurnalis yang aktif menulis laporan tentang isu lingkungan, termasuk di Indonesia. Mongabay sendiri pernah menerbitkan berita tentang kerusakan hutan dan lingkungan di Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.

Jacobson ditangkap otoritas imigrasi Palangkaraya seusai menghadiri pertemuan antara DPRD Kalimantang Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). AMAN adalah organisasi kemasyarakatan independen yang fokus melakukan advokasi isu-isu masyarakat adat, termasuk di dalamnya konflik lahan.

Juru Bicara Kantor Imigrasi Palangkaraya Arvin Gumilang mengatakan, pada Desember lalu pihaknya menerima laporan bahwa seorang jurnalis asing sedang mewawancarai masyarakat di sana. Dia adalah Jacobson. Saat diperiksa, ternyata Jacobson tak memiliki visa jurnalisme.

Arvin membantah kabar bahwa Jacobson ditahan karena artikel yang diterbitkan di Mongabay. Dia pun mengaku tak mengetahui apakah hasil wawacancara Jacobson telah dipublikasikan.

Mongabay telah menyatakan akan berusaha membebaskan Jacobson. "Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia. Saya terkejut bahwa petugas imigrasi telah mengambil tindakan hukum terhadap Philip atas masalah administrasi," kata CEO Mongabay Rhett A. Butler. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement