Kamis 23 Jan 2020 01:59 WIB

Mahfud MD: Kasus Jiwasraya tak Bisa Digeser ke Kasus Perdata

Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Menko Polhukam, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menko Polhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan kasus pidana Jiwasraya tidak akan bergeser ke kasus perdata. Meskipun ada yang mengajukan gugatan perdata, maka itu tak akan memengaruhi kasus pidana yang tengah berjalan.

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," jelas Mahfud usai bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Ia menjelaskan, jika ada gugatan perdata terhadap Jiwasraya, maka harus diselesaikan melalui langkah-langkah keperdataan. Unsur pidana dari kasus tersebut harus diselesaikan melalui langkah-langkah hukum pidana. Ia meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus itu.

"Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi, detail-detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya supaya menunggu," tuturnya.

Di samping itu, Kejaksaan Agung akan berusaha mencari cara untuk mengembalikan uang nasabah PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan harta dari lima tersangka Jiwasraya sebagai upaya membantu nasabah untuk mendapatkan kembali uangnya.

"Selain kami melakukan hukuman tapi kami juga akan usaha untuk pengembalian, ini yang terpenting juga dan kami juga sedang mendata," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

"Penyitaan-penyitaan harta untuk lima tersangka ini itu kami lakukan untuk dalam rangka nasabah terpenuhi," ujar Burhanuddin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement