REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyanyi Tata Janeeta membantah dirinya sebaga member investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Tata mengaku, dirinya hanya pernah diundang oleh PT Kam and Kam untuk mengisi acara. Artinya, uang yang diperolehnya dari PT Kam and Kam merupakan upahnya sebagai penyanyi dalam acara tersebut. Meskipun, tiba-tiba dibatalkan oleh perusahaan.
"Saya dibayar dikontrak sebagai pengisi acara bukan jadi member. Itu pun dicancel tapi berdasarkan kontrak kerja saya punya di situ ada perjanjiannya saya akan dapat fee saya sebagai penyanyi. 50 persen tanda tangan kontrak dan sisanya seminggu sebelum acara," ujar Tata seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1).
Tata mengaku, dirinya tidak tahu menahu tentang investasi MeMiles. Tata mengaku, dirinya hanya mendapatkan tawaran menyanyi atau mengisi acara dari event organizer (EO) saja. Artinya, tawaran yang diberikan kepadanya tidak langsung dari perusahaan.
"Saya belum tahu MeMiles yang saya tau EO-nya. Baru kemarin sore saya dapat surat cinta dari Polda. Ternyata nama saya tercatut," ujar Tata.
Tata pun menegaskan dirinya tidak pernah mendapat tawaran sama sekali menjadi member investasi MeMiles. Tata mengaku hanya mengikuti arisan saja. Meskipun tidak menjelaskan arisan apa yang dimaksud.
"Saya cuma ikut arisan aja makanya saya bingung waktu dapat surat investasi. investasi apa? kalau arisan saya ikutan," kata Tata.
Tata Janeeta merupakan artis keempat yang diperiksa Polda Jatim. sebelumnya Polda Jatim juga memeriksa penyanyi Eka Deli Mardiana, Marcello Tahitoe atau Ello, dan Pinkan Mambo. Polda Jatim juga memeriksa perancang busana Adji Notogeoro.
Selain para artis, Polda Jatim juga memeriksa Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Haryo Sigit (AHS) yang merupakan cucu mantan Presiden Soeharto. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp 761 miliar," ujar Luki.
Luki mengatakan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.