REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Polsek Telanaipura, Kota Jambi mengamankan dua orang misionaris yang meresahkan warga sekitar Jalan Gotong Royong karena menyebarkan brosur tentang ajaran Saksi-Saksi Yehuwa (Jehovah's Witnesses). Salah satu pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.
"Setelah menerima laporan masyarakat, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang baru usai menyebarkan ajaran agama baru bernama Yehuwa," kata Kapolsek Telanaipura AKP Yumika, di Jambi, Rabu.
Kedua orang tersebut kini diamankan di mapolsek untuk jalani pemeriksaan oleh tim. Menurut Yumika, pelaku dikenali sebagai L yang merupakan warga Indonesia dan J yang WNA.
"Keduanya kemudian mengajak masyarakat untuk membuka sebuah website bernama JW.org terkait ajaran agamanya tersebut," katanya.
JW.org merupakan laman berbahasa Inggris Saksi Yehuwa, salah satu sekte dari agama Nasrani yang pusatnya berada di AS. Hasil pemeriksaan sementara diketahui, J yang WNA telah menetap di Jambi selama kurang lebih tiga tahun.
Menurut Yumika, kepolisian saat ini sudah berkoordinasi dengan satuan atasan, Kesbangpol maupun pihak Imigrasi, karena salah satunya yang diadukan warga adalah warga negara asing. Pantauan di lokasi, tampak pihak Kesbangpol dan Imigrasi juga berada di Polsek Telanaipura.