Rabu 22 Jan 2020 20:18 WIB

Pemda DIY Dukung Pemeriksaan Interim BPK

Pemeriksaan yang dilakukan BPK sangat mendukung tugas Pemda DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyatakan siap menyiapkan fasilitas dalam menunjang pemeriksaan interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah DIY.  Untuk itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, pihaknya akan menyajikan data komprehensif untuk mendukung pemeriksaan tersebut. 

Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK sangat mendukung tugas Pemda DIY. Dalam hal ini, tentunya mendukung tata kelola keuangan yang baik dan bertanggung jawab guna memenuhi amanat masyarakat.  

“Akuntabilitas dan transparansi terhadap tata kelola keuangan Pemda DIY merupakan suatu keharusan, sebagai bentuk tanggung jawab kita pada masyarakat,” kata Paku Alam X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/1). 

Untuk itu, ia berharap hasil dari pemeriksaan interim ini nantinya dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan DIY. Sehingga, dapat memberikan solusi jika ditemukan sistem pengelolaan yang kurang efektif. 

“Proses ini saya harap mampu menjadi alat kontrol dan pengingat bagi DIY untuk mencegah kesalahan tata kelola," ujarnya. 

Kepala BPK Wilayah DIY, Andri Yogama mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan guna menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) DIY sebagai pertanggung jawaban pengelolaan kas negara. Pemeriksaan interim ini akan dilaksanakan selama 30 hari sejak  22 Januari hingga 22 Februari 2020 mendatang.

Andri menjelaskan, lingkup pemeriksaan interim ini akan berada pada realisasi anggaran, perubahan Sisa Anggaran Lebih (SAL), neraca, laporan rasional, arus kas, perubahan entitas dan catatan laporan keuangan. Nantinya, output pemeriksaan ini akan menjadi acuan program pemeriksaan terinci BPK DIY.

“Output pemeriksaan ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan program pemeriksaan terinci serta digunakan untuk assesment resiko. Dengan demikian, nanti ketika pemeriksaan terinci, BPK sudah bisa menentukan resiko apa yang akan dihadapi,” ujar Andri

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement