REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Ujang Komarudin memprediksi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mampu membongkar kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus tersebut menyeret mantan komisioner KPU dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Sepertinya KPK tak akan sanggup melawan PDIP. Karena kita sama-sama tahu, KPK saat ini kan sudah dipreteli kegarangannya," kata Ujang Komarudin di Jakarta, Rabu (22/1).
Dia menilai, komisi antirasuah itu tidak akan berani merampungkan seluruhnya kasus yang menyeret Wahyu Setiawan, Harun Masiku dan dua tersangka lainnya.
Ia berpendapat kasus ini tidak akan melebar seperti sekarang kalau lembaga yang dipimpin Firli Bahuri berani mengambil tindakan.
Menurut Ujang, tumpulnya taring KPK salah satunya diakibatkan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 tahun 2019. Perubahan aturan tersebut tidak bisa membuat KPK melakukan penggeledahan tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas).
"Menggeledah kantor PDIP tak bisa. Penyidik yang mengusut kasus tersebut dicopot. Banyak keganjilan lainya. Jadi sepertinya KPK tak akan berani," kata Ujang lagi.
Harun Masiku saat ini masih buron. Dia sempat diisukan pergi keluar negeri. Dirjen Imigrasi mengungkapkan bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Hal itu lantas ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.
Ujang mengkritik pernyataan imigrasi tersebut. Dia menilai, Imigrasi kerap jebol kalau terkait dengan persoalan orang penting di negeri ini. Menurutnya, melalui pernyataan tersrbut imigrasi sedang mengembalikan nama baik mereka.
"Makanya mereka membantah apa yang diucapkan oleh Yasona (Laoly, Menkumham) dan Firli," katanya.
Menkumham Yassona Laoly sebelumnya mengatakan bahwa Harun Masiku tak berada di Indonesia. Saat itu, Ketua DPP PDIP bidang hukim dan HAM ini menyebut Harun tengah berada di Singapura sejak 6 Januari lalu.
Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap PAW yang melibatkan Wahyu Setiawan. Mantan komisioner KPU itu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.