REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menjalankan pengawasan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) terkait penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Bahkan, saat ini regulator melakukan komunikasi intens dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan selama ini regulator juga memiliki tim penyidik untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. “Kita punya penyidik. Dalam hal penyidikan ada yang sudah kami masukkan dalam proses, bukan berarti tidak ada sama sekali,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1).
Menurutnya permasalahan kasus Jiwasraya sudah ditangani dengan Kejaksaan Agung. Saat ini, regulator sedang mengikuti proses penyelesaian tersebut.
“Bagi kami, apabila sudah ditangani Kejaksaan ya sudah, kami ikuti saja. Kami juga melakukan pemeriksaan secara detail terhadap Jiwasraya. Sehingga nanti bisa sharing informasi untuk proses,” ucapnya.
Pada sisi lain, Wimboh menyebut ada gap pengawasan antara lembaga perbankan dan non perbankan. Dari segi aturan serta pengawasannya terhadap lembaga non perbankan juga berbeda.
“Kami melihat memang ada gap kalau lembaga keuangan non bank ini pengawasannya. Kemudian kita reform. Kita cek legal landing-nya apa, konsentrasinya apa. Bahkan sebenarnya program ini sudah kita in split 2018. Memang betul ada gap antara perbankan dan non bank. Mulai dari pengaturannya dan pengawasannya. Ekosistem juga perlu,” ucapnya.
Wimboh menjelaskan pengawasan OJK secara general untuk lembaga perbankan sudah dilakukan perubahan. Menurut dia, pengawasan untuk lembaga perbankan telah teruji saat krisis global pada 2008 silam.
"Jadi kalau lihat pengawasan kita, tadi sudah kami sampaikan secara umum kita mempunyai regulasi, mempunyai teknik pengawasan. Ini begitu kita masukkan dalam perbankan, tadi sudah kami sampaikan perbankan sudah kita reform. Ini adalah based practice. Dan kita sudah dites pada 2008, saat ada krisis global, financial sector," jelasnya.