REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) para Komisioner KPU.
"Hari ini, kami memanggil saksi salah satu kasubag di KPU. Materi pemeriksaannya masih seputar tentang tugas-tugas di KPU, secara normatif tugas-tugas komisionernya seperti apa kemudian tugas-tugas di KPU seperti apa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1).
KPK memeriksa Riyani dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta. Lebih lanjut, Ali menyatakan lembaganya memastikan akan kembali memanggil saksi-saksi lainnya untuk dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan kasus tersebut.
"Untuk saksi-saksi berikutnya tentu kami akan memeriksa sejumlah saksi ke depan, siapa orangnya belum bisa kami informasikan. Yang jelas siapa pun yang mengetahui, melihat, dan merasakan langsung terkait dengan perbuatan para tersangka ini dipastikan kami akan memanggil, siapa pun," ujarnya.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari pun menyatakan telah menerima surat panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (24/1) di gedung KPK, Jakarta. KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful. Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.