REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/1) mendatang. Hasyim akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap PAW anggota DPR terpilih dari PDIP, yang menjerat rekannya Wahyu Setiawan.
Hasyim Asy'ari mengungpkan, dirinya menerima surat panggilan KPK pada Selasa, 21 Januari 2020 dan diminta memberikan keterangan pada Jumat (24/1). "Demi hukum, Insya Allah saya akan hadiri panggilan tersebut," kata Hasyim lewat grup WhatsApp media KPU, Rabu (22/10).
Hasyim belum menanggapi apakah hanya dirinya saja yang dipanggil KPK sebagai saksi, atau adakah komisioner KPU lain yang ikut dipanggil. Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU siap membantu KPK dalam menuntaskan kasus tersebut, bahkan akan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan oleh KPK terkait hal itu.
"Kita juga sudah sampaikan prinsipnya KPU terbuka kooperatif siap bekerjasama bilamana diperlukan KPK," ujar Arief.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.