REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wudhu merupakan salah satu cara bersuci yang dilakukan seorang Muslim sesuai dengan perintah Allah SWT. Wudhu dilakukan ketika hendak menunaikan shalat.
Sebagaimana bunyi ayat Alquran Surah Al-Mai'dah ayat 6, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki."
Rasulullah SAW juga menegaskan tidak sah shalat seseorang apabila ia berhadas hingga kemudian ia berwudhu. Hadis demikian diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi.
Dalam praktiknya, berwudhu memiliki rukun dan sunnah tersendiri. Selain itu, ada pula hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Jika wudhu tersebut batal, maka tidak sah pula ibadah shalatnya.
Di antara anggapan tentang hal yang dapat membatalkan wudhu adalah makan dan minum. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mengutip Akhmad Faozan dalam buku 500 Kelalaian dalam Shalat, para ulama berbeda pendapat soal makan daging unta yang dianggap dapat membatalkan wudhu.
Disebutkan, sebagian ulama ada yang mengatakan makan daging unta tidak membatalkan wudhu. Namun, sebagian lain berpendapat makan daging unta dapat membatalkan wudhu.
Hal ini mengacu pada jawaban Rasulullah SAW ketika ditanya apakah harus berwudhu karena makan daging unta. Nabi menjawab, "Ya." Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya disebut dapat membatalkan wudhu lantaran itu sama dengan dagingnya. Namun, meminum air susu unta disebutkan tidak membatalkan wudhu. Sebab, Rasulullah SAW pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudhu sesudahnya.
Namun pada hadis Jabir bin Samurah disebutkan orang yang memakan daging kambing dibolehkan memilih berwudhu kembali atau tidak. Rasulullah SAW saat ditanya, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?" Beliau menjawab, "Jika mau silakan berwudhu, dan jika tidak, kamu tidak perlu berwudhu."
Sementara itu, berwudhu karena memakan makanan yang tersentuh api hukumnya sunnah. Seperti dikutip dari Ensiklopedi Shalat Jilid 1, hal demikian didasarkan pada sabda Nabi SAW yang berbunyi, "Berwudhulah kalian karena memakan sesuatu yang tersentuh oleh api."
Hal ini kemudian ditegaskan dari hadits Ibnu 'Abbas, 'Amr bin Umayyah, dan Abu Rafi', bahwa Nabi SAW pernah memakan daging yang tersentuh api, kemudian beliau shalat dengan tidak berwudhu lagi. Hal demikian menunjukkan disunnahkan wudhu karena memakan makanan yang tersentuh api.