Rabu 22 Jan 2020 23:44 WIB

LPSK: Penyiksaan saat Pemeriksaan Tidak Pernah Dibenarkan

Seorang tersangka atau saksi dalam pemeriksaan tak boleh dalam tekanan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
LPSK: Penyiksaan saat Pemeriksaan Tidak Pernah Dibenarkan. Foto: Penyiksaan (Ilustrasi)
Foto: IST
LPSK: Penyiksaan saat Pemeriksaan Tidak Pernah Dibenarkan. Foto: Penyiksaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengakuan terdakwa pengunjuk rasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi  yang diduga telah mendapatkan penyiksaan oleh penyidik menyita perhatian publik. Kontan pengakuan pelajar STM tersebut menarik perhatian khalayak luas, tidak terkecuali dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, seharusnya praktik penyiksaan dalam interogasi kepada tersangka sudah lama ditinggalkan oleh penyidik kepolisian. Sebab penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk abuse of power. "Apalagi ini dilakukan kepada seorang anak, mestinya ada pendekatan dengan perspektif perlindungan anak.” ujar Nasution dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (22/1).

Baca Juga

Nasution menjelaskan, aturan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan ada dalam KUHAP. Di dalam pasal 52 KUHAP menyatakan, dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

"Lalu pada pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun," terang Nasution.