Kamis 23 Jan 2020 06:06 WIB

Tersangka Penyuap Proyek Masjid di Solok Selatan Ditahan

Muhammad Yamin Kahar ditahan setelah diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar, Rabu (22/1) malam. Muhammad Yamin Kahar ditahan setelah diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Yamin Kahar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. "MYK ditahan untuk 20 hari ke depan. Kami lakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca Juga

Usai mengenakan rompi tahanan, Yamin Kahar menegaskan, kontraktornya yang bertanggung jawab penuh terkait proyek ini. Namun, ia mengklaim tak mengenal kontraktor proyek yang berujung suap kepada Muzni Zakaria selaku bupati Solok Selatan itu.

KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan. Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari Yamin terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement