Kamis 23 Jan 2020 06:36 WIB

Polisi Bantah Pernyataan Lutfi Alfiandi

Polisi juga menyebut Lutfi si pembawa bendera dalam pengaruh obat saat diamankan.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kanan)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat membantah pernyataan Lutfi Alfiandi (20 tahun) mengenai adanya kekerasan selama pemeriksaan kasus ricuh demo pelajar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengaku telah mengecek anak buahnya terkait pernyataan Luthfi tersebut.

Audie mengatakan ia tidak menemukan fakta seperti yang disampaikan Luthfi saat sidang. Dalam sidang, terdakwa kasus kericuhan demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu itu mengaku disetrum oleh penyidik agar mengaku bahwa dirinya melempar batu ke arah polisi ketika demo terjadi.

Baca Juga

"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (kekerasan terhadap Lutfi," kata Audie saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/1).

Kala itu, Audie menjelaskan, Polres Metro Jakarta Barat hanya sebagai tempat untuk mengamankan Lutfi saja. Ia menambahkan Pores Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus Luthfi.

"Kami hanya ketempatan, hanya untuk mengamankan saja. Kemudian Polres Metro Jakarta Pusat yang tindak lanjuti," ungkap Audie.

Ketika ditangkap, dia menuturkan, Luthfi sedang dalam pengaruh obat-obatan. "Itu kan keterangan dia di persidangan, kita pakai logika saja. Waktu itu yang diamankan banyak orang, kalau dia doang yang disetrum kan tidak mungkin," papar Audie. 

"Misalnya ya kalau terjadi insiden penyetruman. Kalau pun terjadi, pasti kan dilihat banyak orang," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan sejumlah media, dalam persidangan di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (20/1), Lutfi mengungkapkan adanya penyiksaan terhadap dirinya. Ia mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit dan disuruh mengakui bahwa ia melempar batu ke petugas saat demo mulai ricuh.

Padahal, Lutfi menegaskan, ia tidak melakukan tindakan tersebut. Luthfi mengatakan ia akhirnya mengakui tuduhan polisi lantaran ia dalam kondisi tertekan.

Lutfi menambahkan, penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat itu juga menjepit kupingnya dan menyuruhnya jongkok. Luthfi menuturkan, penganiayaan itu berhenti ketika penyidik mengetahui bahwa dirinya adalah sosok pelajar dalam foto yang membawa bendera Merah Putih saat demo di DPR RI dan viral di media sosial.

Hal itu diketahui setelah penyidik menanyakan langsung kepada Lutfi. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement