REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten ingin mencarikan pekerjaan bagi alternatif bagi para gurandil. Langkah ini sebagai solusi dari penangkapan 12 penambang ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penutupan tambang liar di Lebak memang akan menutup kemungkinan yang membuat hilangnya pekerjaan para penambang atau gurandil. Hal ini disebutnya akan menciptakan masalah baru bagi Pemprov Banten.
“Ini persoalan, persoalan kita karena memang mereka memiliki keterampilan di bidang emas yang sudah lama,” ujarnya, Rabu (22/1).
Kendati demikian, ia mengatakan, Pemprov Banten masih akan mengkaji jenis pekerjaan yang akan menjadi alternatif ladang nafkah para gurandil. “Kita rumuskan, kira-kira kerja apa yang bisa mereka terima. Tapi enggak gampang mengalihkan profesi, biasa (gurandil) bobokin gunung cari emas, sekarang bobokin apa,” ucapnya.
Ia menambahkan hal yang juga perlu dipertimbangkan, yakni penghasilan. Menurut gubernur, para gurandil mendapatkan penghasilan cukup besar, misalnya Rp 400 ribu per orang untuk gurandil yang bekerja berkelompok lima orang.
Pada kesempatan itu, Wahidin juga meyakinkan, Pemprov Banten mendukung upaya kepolisian memberantas pertambangan ilegal di wilayah Lebak. Tak hanya itu, dia juga mendorong pemberantasan peredaran merkuri.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga mengatakan berupaya menjaga kelestarian taman nasional, di antarany pembentukan ekowisata di berbagai titik di Lebak. Ia mengatakan konsep ekowisata akan membuat pelakunya tetap sejahtera tanpa harus merusak alam.
"Dibentuknya ekowisata juga kan supaya taman nasional atau alam itu bisa tetap terjaga. Jadi sudah kita mulai ekowisata ini. Sudah jadi visi-misi kami di kabupaten," terangnya.
Kendati demikian, ia mengaku akan bersinergi dengan instasi, lembaga pemerintahan lain hinggga dunia usaha untuk memberikan solusi konkret dari kegiatan pertambangan liar ini. "Untuk saat ini karena kita masih berfokus untuk menangani pengungsi atau warga terdampak," jelasnya.
Kabid Bumas Polda Banten menyebut pemeriksaan para gurandil dan peninjauan ke lokasi tambang emas masih terus berjalan. Sebanyak 12 gurandil atau penambang emas di Kabupaten Lebak telah diamankan dari empat lokasi pertambangan di Kecamatan Lebak Gedong dan Kecamatan Cipanas.
Edy juga menyebut penegakan hukum tidak hanya akan dilakukan kepada para gurandil melainkan kepada penguasa yang membiayai pertambangan emas ilegal. “Akan kita proses secara hukum termasuk pengusahanya, karena sekarang diperiksa tidak hanya gurandilnya tapi yang membiayai sudah menjadi catatan polisi. Besok juga akan kita lakukan pemeriksaan kembali ke lokasi tambang di TNGHS,” katanya.