Kamis 23 Jan 2020 10:30 WIB

Inspektorat Semarang Tangani Dua Pengaduan Dana Desa

Inspektorat Kabupaten Semarang menangani dua pengaduan terkait Dana Desa

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Christiyaningsih
Inspektorat Kabupaten Semarang menangani dua pengaduan terkait Dana Desa. Ilustrasi
Foto: ist
Inspektorat Kabupaten Semarang menangani dua pengaduan terkait Dana Desa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Inspektorat Kabupaten Semarang menangani dua pengaduan terkait dengan pemanfaatan Dana Desa (DD) oleh dua pemerintah desa (pemdes) yang ada di Kabupaten Semarang. Kendati tidak disebutkan secara rinci dua pemdes yang dimaksud, namun Inspektorat Kabupaten Semarang hingga saat ini telah menindaklanjuti perihal aduan terkait pemanfaatan DD  tersebut.

"Sedang kita dalami dan mudah- mudahan tidak terjadi penyelewengan dalam pemanfaatannya," jelas Inspektur Kabupaten Semarang, Sumardjito di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (23/1).

Baca Juga

Kemungkinan, jelasnya, apa yang menjadi dasar laporan tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi, akibat pelaksana pengguna DD tersebut belum atau kurang memahami ketentuan serta regulasi yang mengaturnya. Inspektorat Kabupaten Semarang sejauh ini juga telah menyiapkan tim khusus untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran peraturan dalam pemanfaatan DD di Kabupaten Semarang.

Hal ini sebagai bentuk perhatian serius Inspektorat Kabupaten Semarang terhadap tata kelola serta pelaksanaan penggunaan DD yang akuntabel dan transparan oleh satuan pengguna anggaran di daerahnya. Masih terkait dengan pemanfaatan DD, Inspektorat Kabupaten Semarang juga bakal melaksanakan pengawasan yang intensif terhadap tata kelola serta  pemanfaatannya DD di semua desa pada tahun ini.

Seperti halnya pada pelaksanaan tahun sebelumnya, total ada 208 satuan pengguna DD di Kabupaten Semarang dengan total obyek pemeriksaan mencapai 324 pekerjaan yang dibiayai menggunakan DD. Ini sudah menjadi komitmen untuk mengawal penggunaan DD agar mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

"Sekaligus guna menekan potensi pelanggaran hukum karena tindakan penyelewengan dan lainnya,” katanya.

Selain 208 desa, juga akan diperiksa 25 SKPD, enam kecamatan, 18 sekolah dasar (SD) dan enam SMP. "Kami berharap kepada para pimpinan institusi dan pengelola keuangannya untuk tetap mematuhi ketentuan termasuk senantiasa mengedepankan integritas. Sehingga berbagai pelanggaran dalam penggunaan DD di Kabupaten Semarang akan dapat ditekan seminimal mungkin," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement