Kamis 23 Jan 2020 11:22 WIB

Komnas HAM Mulai Kumpulkan Fakta Dugaan Penyiksaan Lutfi

Polisi membantah adanya dugaan penyiksaan terhadap Lutfi.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komnas HAM mulai mengumpulkan fakta-fakta dugaan penyiksaan oleh polisi terhadap Dede Lutfi Alfiandi, pemuda yang aksinya viral membawa bendera merah putih saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR. Setelah pengumpulan fakta, Komnas HAM akan meminta keterangan pihak kepolisian.

"Kami baru mulai. Masih cross check antara informasi yang sudah masuk dengan data dan fakta yang kami temukan pada saat pencarian fakta," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi Republika, Rabu (22/1).

Lantaran baru memulai pengumpulan dan pencocokan fakta, Beka belum bisa menyimpulkan apakah Lutfi benar-benar disiksa hingga disetrum oleh penyidik. Terlebih, Komnas HAM sudah pernah menanyakan hal ini ke polisi dalam proses investigasi. Namun, kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur dan standar kepolisian.

Meski demikian, ia memastikan akan meminta keterangan ke Korps Bhayangkara setelah pengumpulan fakta rampung. Sebab, lanjut dia, jika hal itu benar terjadi, maka pihak berwenang telah melanggar konvensi antipenyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).