REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Puluhan perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru yang tergabung dalam Forum Komunikasi RT-RW se Kota Pekanbaru melakukan unjuk rasa ke kantor wali kota dan DPRD setempat, Rabu (22/1). Mereka mempertanyakan kejelasan pembayaran insentif RT/RW yang sejak tiga bulan terakhir tidak kunjung dibayarkan.
Koordinator Aksi Forum Komunikasi RT-RW Pekanbaru, Andrianto Sanur menyampaikan ada lima tuntutan yang ingin disampaikan massa aksi terkait masalah pembayaran uang insentif yang tak kunjung dibayarkan oleh Pemkot Pekanbaru. Massa juga meminta wakil rakyat Pekanbaru ikut memperjuangkan hak mereka karena tugas menjadi seorang Ketua RT atau RW tidak mudah.
"Kami meminta wali kota Pekanbaru segera membayar uang insentif yang nunggak tiga bulan. Paling lambat, 3 Februari harus dibayarkan. Kami minta dibayarkan 12 bulan, bukan 10 bulan. Tidak ada istilah tunda bayar, kami ini bukan kontraktor yang bisa ditunda bayarkan," ujar Andrianto saat berorasi di gedung DPRD Pekanbaru.
Ia juga mengatakan RT/RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga mana mungkin cuma dibayar 10 bulan, sedangkan kerjanya setahun. Ini melihat yang sudah-sudah bahwa pembayaran insentif RT/RW pada 2018, 2019, dan 2020 yang sudah disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru sebanyak 10 bulan.
"Kami mengusulkan RT/ RW hanya akan aktif sampai Oktober saja (10 bulan saja). Sehingga urusan RT/RW kami serahkan kepada kelurahan atau kecamatan. Maka dari itu kami minta Pemkot dan DPRD membuatkan Peraturan Daerah (Perda) Insentif RT/RW menjadi 12 bulan," ujarnya.
Tuntutan lainnya adalah insentif mulai 2020 dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya. "Jika tuntutan yang telah kami serahkan tidak segera dilanjutkan, kami akan datang kembali dengan jumlah yang lebih besar karena di Pekanbaru terdapat 3.884 RT dan RW," katanya.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal yang menerima pendemo mengatakan pembayaran insentif terhadap ribuan perangkat RT/RW di Pekanbaru sudah diatur dalam Perda RT/RW. Hanya saja, terjadi miskomunikasi karena dana tambahan tidak dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Pekanbaru 2019.
"Uang insentif untuk RT/RW ini sebenarnya sudah diatur oleh Perda RT/RW yang dimiliki oleh Pemko Pekanbaru. Seharusnya Pemko Pekanbaru bisa komit, jangan lepas tangan, harus dicarikan solusinya. Dalam APBD murni 2019, uang insentif RT-RW hanya dianggarkan untuk 10 bulan," katanya.
Seharusnya di APBD perubahan 2019, dilakukan penambahan untuk sisa yang dua bulan lagi sehingga uang insentif selama 12 bulan bisa dibayarkan. "Nah, itu yang tidak dilakukan Pemko Pekanbaru. Saya juga heran, kenapa dalam APBD Perubahan 2019 bisa sampai tidak diajukan. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi Pemkot Pekanbaru, jangan sampai persoalan ini kembali terulang, ini masalah yang krusial, kok bisa sampai terlupakan," kata Nofrizal, usai bertemu dengan puluhan massa aksi di gedung DPRD Pekanbaru.
Jumlah total perangkat RT/RW sekitar 3.884 orang yang tersebar di 83 Kelurahan dan 12 Kecamatan. Setiap bulan, Ketua RW menerima uang insentif sebesar Rp 600 ribu.
Ketua RT menerima uang insentif sebesar Rp 450 ribu per bulan. Untuk membayar uang insentif tersebut, Pemkot Pekanbaru harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar setiap bulan.