REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi suap terkait PAW anggota DPR terpilih dari PDIP. Dua pejabat KPU yang dipanggil pada hari Kamis (23/1) ini adalah Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto.
"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful) dari unsur swasta terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful. Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful. Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.