REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menunjuk dua mantan pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Indriyanto Seno Adji, sebagai Penasihat Ahli Kapolri. Selain dua mantan pimpinan KPK, Kapolri juga mengankat belasan orang lainnya.
Penunjukkan Agus Rahardjo dan 16 penasihat ahli lainnya ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 yang ditandatangani pada hari Selasa, 21 Januari 2020. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengonfirmasi penunjukan tersebut.
"Betul," kata Argo saat dihubungi, Kamis (23/1).
Perincian 17 nama Penasihat Ahli Kapolri adalah Agus Rahardjo (bidang penanganan korupsi), Indriyanto Seno Adji (bidang hukum), Indria Samego (bidang ilmu politik), dan Chaerul Huda (bidang hukum pidana).
Selanjutnya, Fachry Aly (bidang sosiologi), Hendardi (bidang HAM), Muradi (bidang keamanan dan politik), Hermawan Sulistyo (bidang politik), Nur Kholis (bidang HAM), Sisno Adiwinoto (bidang ilmu kepolisian), dan Adi Indrayanto (bidang informasi teknologi).
Berikutnya, Fahmi Alamsyah (bidang komunikasi publik), Rustika Herlambang (bidang media sosial), Refly Harun (bidang tata negara), Ifdal Kasim (bidang HAM), Wildan Syafitri (bidang ekonomi), dan Andy Soebjakto Molanggato (bidang pergerakan kepemudaan).