Kamis 23 Jan 2020 18:40 WIB

Berkas Perkara Investasi MeMiles Segera Dilimpahkan

Kelengkapan berkas penyidikan dalam kasus tersebut telah mencapai 80 persen.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengungkapkan, dirinya telah berdiskusi dengan penyidik terkait penyidikan kasus investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Diakuinya, kelengkapan berkas penyidikan dalam kasus tersebut telah mencapai 80 persen. Luki membprediksi, pelimpahan tahap 1 ke kejaksaan bisa dilakukan pada akhir Januari 2020.

"Kasus ini setelah saya mendapatkan laporan dari penyidik, sudah 80 persen. Dan Insya Allah akhir bulan ini (Januari) kasus ini kita kirim ke tahap 1," ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (23/1).

Baca Juga

Luki menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara yang tengah disidik. Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, akan dicocokan dengan dengan dokumen-dukumen yang ada, serta dikaitkan dengan barang bukti yang telah disita.

"Pemeriksaan terus berdasarkan keterangan dari yang sebelumnya, dan dikaitkan dengan bukti-bukti pendukung, baik dokumen yang sudah kita sita akan kita cocokan. Jadi bukan hanya disebutkan nama oleh orang, tapi kita kaitkan juga dengan dokumen yang sudah ada," ujar Luki.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp 761 miliar," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement