Kamis 23 Jan 2020 20:38 WIB

Polisi akan Periksa Beberapa Saksi dalam Kasus Ilham Bintang

Kasus yang dilaporkan Ilham Bintang masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus yang dilaporkan Ilham Bintang masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya akan memanggil beberapa saksi, termasuk saksi ahli.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus yang dilaporkan Ilham Bintang masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya akan memanggil beberapa saksi, termasuk saksi ahli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, kasus yang dilaporkan wartawan senior Ilham Bintang masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih akan memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli.

Yusri mengatakan, Ilham juga telah memenuhi undangan Kepolisian untuk mengklarifikasi laporan dugaan pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya. Ilham sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (22/1).

Baca Juga

"Ilham Bintang sudah diambil keterangannya kemarin. Ini sifatnya hanya klarifikasi ya," kata dia.

Ilham melaporkan kasus pengambilalihan nomor ponsel dan pembobolan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.

Kasus ini bermula saat kartu SIM Indosat milik Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal Ilham sudah membeli paket roaming internasional.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham mendapati rekeningnya telah dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia. Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement