Kamis 23 Jan 2020 21:46 WIB

Kontraktor Revitalisasi Monas akan Somasi PSI

Kontraktor revitalisasi Monas akan mensomasi kepada PSI karena merasa difitnah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontraktor revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara membantah tuduhan PSI yang menyebut perusahaan kontraktor revitalisasi Monas tidak profesional dan tidak memiliki alamat jelas. Atas tuduhan fitnah tersebut, PT Bahana Prima Nusantara akan melakukan somasi ke PSI terkait hal itu.

Hal ini ditekankan oleh Legal Officer PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1). Ia menyebut, sorotan terkait revitalisasi Monas ini awal sisi masalahnya bermula dari soal pohon. Kemudian bergeser ke bangunan kantor Bahana Prima. Ia menyebut, ini bermula dari akun Twitter anggota dewan PSI, pihaknya sudah mengetaui arahnya kemana.

Baca Juga

"Sudah bisa ditebak tapi PT Bahana Nusantara adalah perusahaan di bidang spesialis dari tahun 1993 kemudian disahkan oleh Kemenkumham dan Pak Muhidin Shaleh Pemegang saham," ujarnya.

Abu Bakar menegaskan perjalanan perusahaan PT Bahana Nusantara ini bergerak di bidang konstruksi. Menurutnya, tidak semua perusahaan memiliki spesifikasi atau spesialis yang bergerak di bidang taman, urukan, pondasi dan tiang pemancang.

"Itu yang sifatnya spesialis yang tidak semua perusahaan yang bisa dan kalau di Jakarta bisa diitung dengan jari. Sehingga pada proyek penataan monas banyak yang mendaftarkan diri secara online tapi yang pengajuan penawaran hanya ada dua perusahaan," katanya.

Ia menyebut PT Bahana Nusantara dari sisi dokumen dan legalitas punya legalitas dan validasi sehingga kemudian ditetapkan sebagai pemenang. Untuk jadi pemenang memang tidak semudah dulu karena semua serba digital.

"Kami menegaskan kenapa PT Bahana bisa menang karena kami memiliki spesialis punya kawasan monas itu adalah taman," jelasnya.

Soal legalitas kantor virtual, menurutnya, perusahaan PT Bahana Nusantara sesuai dengan PTSP Nomor 6 Tahun 2016. Dia menyebut tidak ada permasalahan dari segi lokasi kantor perusahaan. Sebab PTSP Jaktim, Pemda Jaktim juga telah keluarkan izin, dan terkait virtual office juga diatur.

Hal ini diatur dalam surat edaran PTSP nomor 6 tahun 2016, yang awalnya 2015 dilarang virtual office tapi untuk gerakan dunia usaha bidang UMKM dan pemula maka dibuka kembali tshun 2016 oleh PTSP. Ketika pihaknya berkantor di situ ia mengklaim tidak ada masalah.

"Yang kita sayangkan bahwa anggota Dewan PSI itu hanya liat dan andalkan google map dan langsung statemen, ini yang kami sayangkan, karrna itu kami akan ajukan somasi kepada yang bersangkutan," sebutnya.

Abu Bakar mengatakan somasi ini adalah peringatan permulaan. Apabila tidak juga diindahkan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum. Sebab PSI telah melaporkan perusahaannya ke KPK. Menurut dia laporan itu terlalu prematur. "Terlalu serta merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami. Jadi ini sangat prematur," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement